Aska, Sinjai Selatan, Sinjai
Aska | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Kabupaten | Sinjai |
Kecamatan | Sinjai Selatan |
Kode pos | 92661 |
Kode Kemendagri | 73.07.02.2004 |
Luas | - |
Jumlah penduduk | - |
Kepadatan | - |
Aska adalah sebuah desa di kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Indonesia. Wilayah administrasinya seluas 7,92 km2 dan terbagi menjadi 7 dusun. Penduduk Desa Aska bekerja sebagai petani. Di Desa Aska terdapat sebuah pasar rakyat dan sebuah sekolah dasar.
Geografi
[sunting | sunting sumber]Desa Aska memiliki wilayah seluas 7,92 km2.[1] Wilayah Desa Aska terbagi menjadi beberapa dusun yaitu Dusun Ballakale, Dusun Bulu Sibalie, Dusun Hempangnge, Dusun Batu Songo,[2] Dusun Jenna, Dusun Kalamisu,[3] dan Dusun Bentengnge.[4]
Mata pencaharian
[sunting | sunting sumber]Penduduk Desa Aska khususnya di Dusun Ballakale sebagian besar bekerja sebagai petani. Pekerjaan utama mereka adalah menggarap sawah.[5]
Fasilitas pemerintah
[sunting | sunting sumber]Pasar rakyat
[sunting | sunting sumber]Di Desa Aska terdapat sebuah pasar rakyat bernama Pasar Pude. Pasar ini terletak di wilayah Dusun Bulu Sibalie dan telah beroperasi sejak tahun 1970. Luas lahan Pasar Pude yaitu 5.500 m2 dengan luas bangunan hanya 800 m2. Bangunannya hanya satu lantai dan merupakan jenis bangunan permanen. Pasar Pude hanya beroperasi sepekan sekali. Surat kepemilikannya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.[6]
Sekolah dasar
[sunting | sunting sumber]Desa Aska memiliki sekolah dasar yaitu SDN No. 206 Paolotongnge. Sekolah dasar ini mencakup wilayah zonasi dari tiga dusun, yaitu Dusun Ballakale, Dusun Bulu Sibalie dan Dusun Bentengnge.[4] Selain itu, terdapat dua sekolah dasar lainnya yaitu SDN No. 52 Pude dan SDN No. 53 Kalamisu. SDN No. 52 Pude mencakup wilayah zonasi Dusun Hempangnge, Dusu Ballakale dan Dusun Jenna. Sedangkan wilayah zonasi untuk SDN No. 53 Kalamisu meliputi Dusun Bulu Sibalie dan Dusun Kalamisu.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Bupati Sinjai (30 April 2020). "Peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan. hlm. 15.
- ^ Bupati Sinjai 2020, hlm. 6.
- ^ a b Bupati Sinjai 2020, hlm. 13.
- ^ a b Bupati Sinjai 2020, hlm. 14.
- ^ Nurfadillah, Hartati1, dan Sulfiani (2021). "Identifikasi Jamur Dermatofita Penyebab Tinea unguium pada Kuku Kaki Petani di Dusun Ballakale Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai". Kampurui: Jurnal Kesehatan Masyarakat. 3 (2): 85.
- ^ "Data Profil Pasar Rakyat Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan" (PDF). Sinjai. 1 Juni 2016. Lembar kedua.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Bupati Sinjai (16 April 2020). "Peraturan Bupati Sinjai Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.