Atala Riffo and Daughters v. Chile

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Atala Riffo and Daughters v. Chile
PengadilanInter-American Court of Human Rights
Nama lengkap perkaraAtala Riffo and Daughters v. Chile
Diputuskan24 Februari 2012 (2012-02-24)
SitasiInter-Am. Comm. HR, Case 12.502
Opini atas perkara
Diskriminasi di hadapan hukum berdasarkan orientasi seksual dilarang dalam Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia
Majelis hakim
Anggota majelisDiego García Sayán (Ketua);

Manuel E. Ventura Roble (Wakil Ketua);

Leonardo A. Franco;

Margarette May Macaulay;

Rhadys Abreu-Blondet;

Alberto Pérez Pérez;

Atala Riffo and Daughters v. Chile (bahasa Indonesia: Atala Riffo dan Puteri - Puterinya vs Chili ) adalah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh Karen Atala Riffo, berupa pencabutan hak asuh anak atas ketiga puterinya oleh Mahkamah Agung Chili karena orientasi seksual lesbian yang dimilikinya. Kasus ini menjadi kasus pertama bagi Inter-American Court of Human Rights menangani perkara pemenuhan hak - hak LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia.[1]

Karen Atala Riffo adalah jaksa berkewarganegaraan Chili, yang juga adalah seorang ibu lesbian dari tiga orang puteri. Atala bercerai dari suaminya pada 2001, dan kemudian mendapatkan hak asuh atas tiga puterinya, melalui kesepakatan dengan mantan suaminya.

Ketika Atala Riffo menyatakan diri sebagai lesbian pada 2005, mantan suaminya mengajukan gugatan hak asuh anak atas tiga puteri mereka, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung Chili. Mahkamah memberikan hak asuh anak kepada mantan suami Atala, atas pertimbangan bahwa orientasi seksual Atala Riffo akan membahayakan pertumbuhkembangan ketiga puterinya.

Inter-American Court of Human Rights menyatakan bahwa Mahkamah Agung Chili telah melanggar Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia.

Referensi[sunting | sunting sumber]