Aturan Mandela

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sel penjara Nelson Mandela saat ditahan di Pulau Robben selama 18 tahun.

Aturan Standar Minimum Perlakuan Narapidana Perserikatan Bangsa-Bangsa (Inggris: United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, dikenal juga sebagai Inggris: Mandela Rules atau Aturan Mandela) adalah sebuah peraturan standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 17 Desember 2015.[1]

Aturan ini mengandung 122 pasal yang mengatur tentang prinsip dan hak-hak dasar perlakuan yang harus diterapkan terhadap para narapidana yang ditahan pada sebuah penjara atau lembaga pemasyarakatan.[2] Majelis Umum mengesahkannya setelah proses revisi selama lima tahun dan dinamai untuk mengenang mantan aktivis anti-apartheid dan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "UN General Assembly Resolution 70/175". United Nations. A/RES/70/175. Diakses tanggal 21 March 2017. 
  2. ^ McCrie, Robert, and Annabelle Clémot. "The Mandela Rules: Will They Impact American Corrections?" Corrections Today, vol. 77, no. 5, September 2015, pp. 44–48.
  3. ^ "United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Mandela Rules)" (PDF). United Nations General Assembly. 2015. Diakses tanggal 2019-12-21. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]