Lompat ke isi

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala Badan-
Situs web
http://www.kemenperin.go.id/

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri atau biasa disingkat menjadi BSKJI, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

Badan ini memulai sejarahnya pada tahun 2010 dengan nama Badan Pengkajian Kebijakan, lklim, dan Mutu lndustri (BPKIMI).[1] Pada tahun 2015, nama dari badan ini diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).[2] Pada tahun 2021, pasca penyatuan aktivitas penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, nama dari badan ini pun diubah menjadi seperti sekarang.[3]

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Selain memiliki Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) di Semarang, badan ini juga memiliki 23 unit Balai (Besar) Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (B/BSPJI) yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[4]

Nama Lokasi
BBSPJI Kimia, Farmasi, dan Kemasan Jakarta Timur
BBSPJI Agro Bogor
BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam Bandung
BBSPJI Tekstil
BBSPJI Bahan dan Barang Teknik
BBSPJI Selulosa
BBSPJI Logam dan Mesin
BBSPJI Kulit, Karet, dan Plastik Yogyakarta
BBSPJI Kerajinan dan Batik
BBSPJI Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar
BSPJI Banda Aceh
BSPJI Medan
BSPJI Padang
BSPJI Pekanbaru
BSPJI Palembang
BSPJI Bandar Lampung
BSPJI Jakarta
BSPJI Surabaya
BSPJI Pontianak
BSPJI Banjarbaru
BSPJI Samarinda
BSPJI Manado
BSPJI Ambon

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2010" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 3 September 2024. 
  2. ^ setkab: Organisasi Baru Kementerian Perindustrian: Nama Berubah, Jumlah Ditjen Tetap 6
  3. ^ "Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 25 Agustus 2024. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 3 September 2024.