Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
http://www.kemenperin.go.id/

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.[1]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]