Badan pengatur bahasa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan pengatur bahasa atau badan bahasa adalah lembaga yang mengatur standardisasi bahasa baku dalam suatu wilayah administrasi tertentu. Badan ini biasanya mengatur acara, buku, dan terbitan terkait bahasa yang ditangani. Di Indonesia, badan pemerintah yang ditugasi menangani pembakuan bahasa Indonesia yaitu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]