Bantuan hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bantuan hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Karena, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum. Sekalipun, terhadap masyarakat yang memiliki kesulitan dalam mengakses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin.[1]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara | Mitra Hukum". www.mitrahukum.org. Diakses tanggal 2019-09-28. [pranala nonaktif permanen]