Ukuran asli (1.239 × 1.752 piksel, ukuran berkas: 9,23 MB, tipe MIME: application/pdf, 306 halaman)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPenetapan warisan budaya takbenda Indonesia tahun 2017.pdf
Bahasa Indonesia: Buku panduan ini disusun guna memberikan informasi mengenai kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017 yang berisi : Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tahun 2017; Biodata Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Narasumber yang terlibat dalam Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Rundown Acara, Ucapan Terimakasih, dan Susunan Panitia serta hal-hal yang terkait pelaksanaan kegiatan Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Directorate of Cultural Heritage and Diplomacy, Ministry of Education and Culture of Indonesia from https://repositori.kemdikbud.go.id/5010/ with UploadWizard
Penggunaan berkas
Tidak ada halaman yang menggunakan berkas ini.
Metadata
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.