Lompat ke isi

Bintan Utara, Bintan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bintan Utara
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Riau
KabupatenBintan
Pemerintahan
 • CamatDeny Irman
Populasi
 • Total- jiwa
Kode pos
29152
Kode Kemendagri21.01.07 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS2102050 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Desa/kelurahan1 Desa / 4 Kelurahan

Bintan Utara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia.

Kecamatan Bintan Utara sama tuanya dengan pendirian Provinsi Sumatra Bagian Tengah, Sumatra Bagian Utara dan Sumatra Bagian Selatan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 yang ditandatangani Presiden RI pertama, Ir Soekarno tentang pembagian Pulau Sumatra menjadi 3 (tiga) Provinsi. Dalam Surat Ketetapan Delegasi Republik Indonesia Provinsi Sumatra Tengah Nomor 9/Dper/ket/50 tanggal 8 Mei 1950, tentang penggabungan diri Kepulauan Riau kedalam pemerintahan Republik Indonesia, Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut:

  1. Kewedanan Tanjungpinang meliputi Kecamatan Bintan Selatan, Bintan Timur, Bintan Utara, Galang dan Batam.
  2. Kewedanan Karimun meliputi Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
  3. Kewedanan Lingga meliputi Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.
  4. Kewedanan Pulau Tujuh meliputi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan,Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Tiga puluh tiga tahun kemudian, Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjungpinang, Kabupaten/Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang membawahi 2 kecamatan, yaitu:

  • Kecamatan Tanjungpinang Barat
  • Kecamatan Tanjungpinang Timur

Dengan keluarnya PP ini maka Kecamatan Bintan Selatan dihapuskan dan berubah menjadi Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pada tahun yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 telah pula dibentuk Kotamadya Administratif Batam. Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut maka Batam tidak lagi menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Riau.

Pada masa Bupati Kepulauan Riau dijabat oleh Kolonel (Caj) H Abdul Manan Saiman pada tahun 1990, dibuat kebijakan pembagian daerah administratif Kabupaten Daerah Tingkat II kepulauan Riau menjadi 4 Pembantu Bupati. Di mana Pembantu Bupati Wilayah I Pulau Tujuh berkedudukan di Ranai terdiri dari Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Tambelan, Midai dan Serasan.

Pembantu Bupati Wilayah II Karimun terdiri dari Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro. Sedangkan Pembantu Bupati Wilayah III Dabo terdiri dari Kecamatan Singkep, Lingga dan Senayang. Sementara Pembantu Bupati Wilayah IV Tanjunguban terdiri dari Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Bintan Timur dan Galang.

Pasca lengsernya Rezim Orde Baru pada Tahun 1998, Indonesia memasuki Orde Reformasi. Telah terjadi perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah dalam kehidupan berdemokrasi. Kebijakan tentang pemerintahan daerah dievaluasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang ditandatangani Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 7 Mei 1999. Pasal 5 Ayat 2 pada undang-undang tersebut menjadi pemicu lahirnya ratusan daerah otonomi baru, baik kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia. Data menunjukkan bahwa hingga Juni 2009, sudah terbentuk 7 provinsi baru di Indonesia, 399 kabupaten dan 98 kota yang tersebar dari Sabang hingga Marauke, termasuk di Kepri.

Pada tanggal 4 Oktober 1999, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 1999 yang menyetujui pemekaran 3 kabupaten baru dari Kabupaten Kepulauan Riau. Pertama, Kabupaten Karimun yang terdiri dari Kecamatan Karimun, Kecamatan Moro dan Kecamatan Kundur. Kedua, Kabupaten Natuna yang terdiri dari Kecamatan Kecamatan Jemaja, Kecamatan Siantan, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Serasan dan Kecamatan Midai atau dulu dikenal dengan nama Kecamatan Pulau Tujuh. Terakhir, Kotamadya Batam (definitif) yang terdiri dari Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batam Barat, Kecamatan Batam Timur dan sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas sebagian wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi Desa Rempang Cate, Desa Sembulang, Desa Sijantung, Desa Karas dan Desa Pulau Abang. Selain itu, wilayah pemerintah Kotamadya Batam juga mengambil sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi sebagian wilayah Desa Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras dan Desa Subang Mas.

Dengan terbentuknya ketiga kabupaten/kota baru tersebut maka wilayah Kabupaten Kepulauan Riau menjadi 9 kecamatan, terdiri dari Kecamatan Singkep, Kecamatan Lingga, Kecamatan Senayang, Kecamatan Teluk Bintan (hasil pemekaran dari Kecamatan Galang), Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Tambelan, Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Presiden RI Abdurrahman Wahid melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang ditandatanganinya pada tanggal 21 Juni 2011 menetapkan Kota Administratif Tanjungpinang menjadi Kota Tanjungpinang yang terpisah dari Kabupaten Bintan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 tertanggal 18 Maret 2003 yang ditandatangani Bupati Kepulauan Riau H Huzrin Hood dibentuk Kecamatan Teluk Sebong dengan batas wilayah hingga ke Desa Berakit dan Desa Pengudang di utara yang dimekarkan dari Kecamatan Bintan Utara.

Keputusan DPRD Kabupaten Kepri Nomor 75/kpts/dprd/2003 menetapkan ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau di Desa Bintan Buyu yang diberi nama Bandar Seri Bentan dan diperkuat dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2004 tentang penetapan lokasi Ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau.

Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, maka melalui hak inisiatif DPRD Kabupaten Kepri telah diusulkan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tertanggal 23 Februari 2006 oleh Presiden RI DR H Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden Megawati Soekarno Putri melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 mengesahkan pembentukan Kabupaten Lingga yang berdiri sendiri dan terpisah dari Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007, Bupati Bintan, Ansar Ahmad, atas persetujuan DPRD Bintan membentuk 4 kecamatan baru yang terdiri dari:

  1. Kecamatan Toapaya pemekaran dari Kecamatan Gunung Kijang
  2. Kecamatan Bintan Pesisir pemekaran dari Kecamatan Bintan Timur
  3. Kecamatan Mantang pemekaran dari Kecamatan Bintan Timur
  4. Kecamatan Seri Kuala Lobam pemekaran dari Kecamatan Bintan Utara

Sebagai kecamatan yang sama tuanya dengan kecamatan-kecamatan yang sudah duluan dimekarkan sebagai kabupaten/kota, jadi wajar kiranya kalau kemudian sejumlah masyarakat di Kecamatan Bintan Utara berteriak untuk meminta agar daerah mereka bisa dijadikan daerah otonom baru di Provinsi Kepri.

Upaya pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan Menangkap aspirasi itu, kemudian sejumlah warga berkumpul dan sepakat untuk mendirikan Badan Perjuangan Pembentukan Kota Bintan Bagian Utara (BP2KB2U) yang bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah yang harus dikerjakan guna mewujudkan keinginan tersebut.

Berbagai pertimbangan ditelusuri dan dikaji, cerita sejarah (story of history) yang cukup panjang menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu berbagai potensi yang ada juga menjadi alasan lain. Bintan Utara pada umumnya memiliki banyak keunggulan yang tidak bisa dinafikan oleh siapapun.

Letak geografisnya (geographical) yang sangat menguntungkan menjadi lirikan sejumlah instansi yang ada di Indonesia. Sebut saja PT Pertamina (Persero) yang sudah duluan mendirikan UPMS I di Tanjunguban, TNI-AL yang mendirikan 3 kesatuan di Tanjunguban terdiri dari Fasilitas Pemeliharan dan Perbaikan Kapal (Fasharkan) Mentigi, Satuan Kapal Ranjau (Satran) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) dan Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmabar.

Kemudian TNI-AU yang membangun Pangkalan Satuan Radar (Satrad) 213 di Desa Sri Bintan, Teluk Sebong, Polri membangun markas komando Brigade Mobil (Brimob) Kompi II Pelopor Polda Kepri dan markas komando Polres Bintan di Jago, Tanjunguban.

Selanjutnya PDAM Tanjung Uban yang berdiri pada tahun 1966, PT PLN, PT Telkom, kantor imigrasi, kantor pelayanan pelabuhan, Balai Karantina tumbuh-tumbuhan, pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), pelabuhan roll on roll off (roro) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan beberapa lagi fasilitas milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sementara berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, kecamatan-kecamatan di Bintan Utara memiliki jumlah sekolah, baik negeri maupun swasta yang jauh lebih banyak dibandingkan kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Bintan. Selain itu jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi juga ada di Bintan Utara.

Hingga Januari 2011, Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, Teluk Sebong dan Teluk Bintan memiliki 1 TK Negeri, 12 TK swasta, 4 TK Islam atau Raudhatul Anfal (RA), 38 SD Negeri, 2 SD swasta, 10 SMP Negeri, 3 SMA Negeri, 1 SMA swasta, 1 SMK Negeri, 2 SMK swasta, 2 Akademi Pariwisata di KPIB Lagoi.

Di sektor perbankan, hampir mayoritas bank yang ada di Indonesia ikut meramaikan geliat ekonomi di Bintan Utara. Pemimpin Bank Indonesia Kepri, Elang Tri Praptomo saat pembukaan kantor cabang pembantu Bank Danamon Simpan Pinjam (DSP) Tanjunguban pernah mengatakan, dengan banyaknya bank yang buka kantor di Tanjunguban, menandakan wilayah ini memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.

Sementara di sektor swasta, Penandatanganan kerjasama strategis Singapura-Indonesia dalam kerangka Framework Agreement on Regional Economc Cooperation pada tanggal 28 Agustus 1990 menambah lagi keunggulan Bintan Utara dengan pembangunan Kawasan Industri Bintan (KIB) oleh PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) di Lobam, Bintan Utara dan wisata terpadu Bintan Beach International Resort (BBIR) oleh PT Bintan Resort Corporation (BRC) di Lagoi, Teluk Sebong.

Kehadiran kedua kawasan tersebut ikut mendongkrak pertumbuhan penduduk, menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan per-Maret 2011, jumlah penduduk di Kecamatan Bintan Utara adalah sebesar 23,324 jiwa. Apabila ditambah dengan sejumlah kecamatan eks-wilayah pemerintahan Kecamatan Bintan Utara yang kini sudah menjadi Kecamatan sendiri seperti Kecamatan Teluk Sebong (16.089 jiwa) dan Kecamatan Seri Kuala Lobam (17.657 jiwa) dan ditambah Kecamatan Teluk Bintan (10.191 jiwa) yang dulu pernah masuk dalam Daerah Administratif Pembantu Bupati Wilayah IV Tanjunguban maka jumlah penduduk Kabupaten Bintan Utara adalah sebesar 67.261 jiwa.

Sebagai salah satu kecamatan tertua di Provinsi Kepulauan Riau, Kecamatan Bintan Utara yang dulu memiliki batas wilayah hingga ke Desa Pengudang dan Desa Berakit di wilayah Kecamatan Teluk Sebong dan Desa Galang Baru yang terdiri dari Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras serta Desa Subang Emas di Kota Batam boleh iri dan cemburu disaat sejumlah rekan-rekannya memproklamirkan diri sebagai sebuah kabupaten/kota baru di daerah ini.

Melihat dari riwayat sejarah, keunggulan yang dimiliki, jumlah penduduk, rentang kendali dan potensi yang ada, batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan maka sangat tepat kalau sejumlah masyarakat di Bintan Utara mendapatkan porsi untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah melalui pembentukan Kota Bintan Utara.

Tinggal bagaimana BP2KB2U bersama masyarakat berjuang bersama-sama untuk memenuhi syarat administratif sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 yang terdiri dari adanya persetujuan DPRD dan Bupati Bintan, persetujuan DPRD dan Gubernur Kepri, rekomendasi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Presiden RI dan DPR RI. Sedangkan syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah sudah tidak perlu diragukan lagi.

Begitu juga syarat fisik yang meliputi paling sedikit 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan Kota Bintan Utara, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan juga sudah tersedia dengan adanya dukungan aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari 4 kecamatan tersebut.

Apabila nanti daerah otonom baru di Bintan bagian utara ini terwujud maka setiap kecamatan yang bergabung didalamnya akan memiliki potensi dan keunggulan yang berbeda-beda. Kecamatan Teluk Sebong yang sudah terkenal dengan kehadiran Kawasan Pariwisata Internasional Bintan (KPIB) Lagoi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten induk akan dipertahankan dan terus dikembangkan sebagai ikon pariwisata di Bintan bagian utara, disamping potensi pertanian, perkebunan dan kelautannya. Kecamatan Seri Kuala Lobam yang terkenal dengan Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam akan terus dipertahankan sebagai landmark industri di Bintan bagian utara. Sedangkan Kecamatan Teluk Bintan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai lokasi ibu kota baru di Bintan Buyu oleh Pemkab Bintan akan dipertahankan sebagai kawasan pusat pemerintahan. Bandar Seri Bentan diharapkan berkembang pesat menjadi sebuah ikon baru di Provinsi Kepri sebagai pusat pemerintahan. Terakhir, untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap perjuangan sejumlah masyarakat Kecamatan Bintan Utara yang memunculkan ide pemekaran dengan membentuk BP2KB2U maka daerah itu lebih layak apabila dikembangkan sebagai kota pelabuhan dan perdagangan.

Masyarakat daerah otonom baru di Bintan bagian utara secara sukarela dalam tahun pertama dan kedua pemerintahan daerah tersebut untuk mengalokasikan APBD mereka guna membangun Tanjunguban menjadi sebuah kota pelabuhan baru di Indonesia.

Rencana Pemekaran Daerah

[sunting | sunting sumber]

Pemekaran kecamatan Seri Kuala Lobam

[sunting | sunting sumber]

Kecamatam Seri Kuala Lobam merupakan kecamatan pemekaran Bintan Utara yang terdiri dari desa/kelurahan

  1. Busung
  2. Teluk Sasah
  3. Teluk Lobam
  4. Kuala Sempang
  5. Tanjung Permai

Daftar desa/kelurahan di kecamatan Bintan Utara setelah pemekaran;

  1. Tanjung Uban Kota
  2. Tanjung Uban Utara
  3. Tanjung Uban Selatan
  4. Tanjung Uban Timur
  5. Lancang Kuning

Rencana Pembentukan Kabupaten Bintan Utara

[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Bintan Utara yang akan dimekarkan dari kabupaten ini terdiri dari beberapa kecamatan meliputi:

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]