Lompat ke isi

Collatio lustralis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Collatio lustralis adalah pajak yang dibebankan kepada "pedagang dalam artian terluas"[1] di Kekaisaran Romawi. Pajak ini diterapkan oleh Kaisar Konstantinus I, meskipun ada bukti bahwa pajak sejenis pernah dibebankan pada masa kekuasaan Kaisar Caligula. Pajak ini diterapkan baik untuk Kekaisaran Romawi Barat maupun Timur. Awalnya, emas dan perak dipungut sebagai pajak, namun semenjak abad ke-4 hanya emas yang dipungut. Seperti pajak-pajak Romawi lainnya, pajak ini tidak dipungut setiap tahun, tetapi (pada awalnya) setiap empat tahun.

Pajak ini berlaku untuk semua pedagang, peminjam uang, pengrajin, dan orang lain yang menerima uang dari jasanya, termasuk pelacur. Profesi yang tidak dikenakan pajak adalah dokter, guru, dan petani yang menjual hasil mereka sendiri.

Kaisar Anastasius I menghapus collatio lustralis di Kekaisaran Romawi Timur pada tahun 498 sebagai bagian dari reformasi keuangannya. Sementara itu, di semenanjung Italia, yang saat itu sudah dikuasai oleh orang Ostrogoth, pajak masih dipungut hingga Belisarius menaklukan daerah tersebut.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Oxford Classical Dictionary, 2nd ed. 1970. hal. 263
  • The Ecclesiastical History of Evagrius Scholasticus. Liverpool University Press, 2001, hal. 184. ISBN 0-85323-605-4
  • G. E. M. De Ste Croix. The Class Struggle in the Ancient Greek World. Cornell University Press, 1989. ISBN 0-8014-9597-0