Lompat ke isi

Cornelius van Bynkershoek

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Van Bynkershoek

Cornelis van Bijnkershoek (atau Cornelius van Bynkershoek) (29 Mei 1673, Middelburg – 16 April 1743, Den Haag) adalah seorang ahli hukum Belanda yang telah bersumbangsih terhadap perkembangan hukum internasional melalui tulisan-tulisannya, seperti De Dominio Maris Dissertatio (1702), Observationes Juris Romani (1710), De foro legatorum (1721), dan Quaestiones Juris Publici (1737).[1][2] Edisi lengkap karya-karyanya diterbitkan setelah ia meninggal dunia. Ia juga pernah menjadi kepala Hoge Raad van Holland en Zeeland (Mahkamah Agung Republik Belanda) dari tahun 1724 hingga 1743.

Salah satu jasa Van Bynkershoek adalah dalam mengembangkan hukum laut internasional. Ia mengembangkan gagasan yang menyatakan bahwa negara-negara pantai memiliki hak atas perairan yang terletak bersebelahan dengan pesisirnya, dan yang dapat mereka kendalikan secara efektif. Ia menuangkan gagasan ini dalam bukunya yang terkenal, De Iure Belli Ac Pacis. Ia juga menyatakan bahwa "kendali efektif" dapat didefinisikan sebagai jarak sejauh mana meriam di pesisir dapat menjangkau: "terrae potestas finitur ubi finitur armorum vis". Gagasan ini kemudian ditafsirkan sebagai batas tiga mil yang diterapkan oleh berbagai negara maritim untuk mengukur laut teritorial mereka.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Bynkershoek, Cornelius van (2007). A Treatise On The Law Of War. Lawbook Exchange. ISBN 1-58477-566-1. 
  2. ^ Bynkershoek, Cornelius van (1995). On Questions of Public Law. William S. Hein & Company. ISBN 1-57588-258-2.  Online copy.