Lompat ke isi

DVB-T

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyiaran Video Digital - Terestrial (bahasa Inggris: Digital Video Broadcasting - Terestrial, disingkat DVB–T) adalah teknologi standar penyiaran televisi digital yang saat ini banyak digunakan di seluruh dunia untuk transmisi televisi terestrial.[1] Pada tahun 2007, teknologi DVB-T ditetapkan sebagai Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 7 tahun 2007.[2] Walaupun demikian, operasional DVB-T sendiri akhirnya digantikan oleh versinya yang lebih modern, DVB-T2 di Indonesia sejak 2012.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

DVB-T pertama kali dipublikasikan pada tahun 1997 dan sejak saat itu menjadi format atau standar penyiaran digital yang paling banyak dipakai diseluruh dunia.[1] Pada tahun 2008, DVB-T telah digunakan di lebih dari 35 negara di dunia.[1] DVB-T merupakan standar teknis yang dikembangkan oleh Proyek DVB dan diadopsi oleh the European Telecommunication Standardization Institute (ETSI) sebagai standar ETSI ETS300744.[3] Standar ini menetapkan struktur framing, channel coding, dan modulasi untuk penyiaran televisi digital terestrial[3]

Keunggulan

[sunting | sunting sumber]

DVB-T memiliki beberapa keunggulan yaitu dapat mengirimkan sejumlah besar data pada kecepatan tinggi secara point-to-multipoint.[4] Sistem DVB-T, merupakan sistem penyiaran langsung dari pemancar bumi (terrestrial) ke pemirsa di rumah.[4] Fungsi pemancar bumi adalah untuk mentransmisikan data digital MPEG-2 yang telah dimodulasi menjadi gelombang VHF/UHF untuk dipancarkan menggunakan antena pemancar.[4] Sistem modulasi digital yang dipakai dalam sistem DVB-T adalah modulasi OFDM (orthogonal frequency division multiplex) dengan pilihan tipe modulasi QPSK, 16QAM atau 64QAM.[4] Dengan menggunakan sistem ini, bandwidth yang digunakan (sekitar 6 hingga 8 MHz) dapat menjadi efisien sehingga memungkinkan pemakaian satu kanal untuk beberapa konten.[4] Pada unit penerima, dibutuhkan sistem penerima digital yang berupa set-top-box (STB) yang fungsinya menerima sinyal modulasi DVB-T dan mengolahnya sehingga siarannya dapat ditonton melalui televisi biasa.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c (Inggris) Radio Electronics. "Digital Video Broadcasting". Diakses tanggal 19-Februari-2015. 
  2. ^ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Informatika. "Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak Nomor: 07/P/M. KOMINFO/3/2007" (PDF). Diakses tanggal 18-Februari-2015. 
  3. ^ a b (Inggris) Sisvel. "About DVB-T". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-19. Diakses tanggal 19-Februari-2015. 
  4. ^ a b c d e f (Indonesia) Teguh Arfianto (2012). "Optimasi Parameter Transmisi OFDM pada DVB-T untuk Penerimaan Tetap dan Bergerak" (PDF). 3. Mercubuana University: 113–114. Diakses tanggal 19-Februari-2015.