Daftar Presiden Partai Keadilan Sejahtera

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Petahana
Ahmad Syaikhu

sejak 5 Oktober 2020
KediamanKantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera
Pejabat pertamaDidin Hafidhuddin

Partai Keadilan Sejahtera adalah partai politik di Indonesia yang dipimpin oleh Presiden dan dipilih melalui musyawarah. Di bawah kepemimpinan Hidayat Nur Wahid, Partai Keadilan mengubah namanya menjadi Partai Keadilan Sejahtera pada 2003.

Ketika PKS berada di pemerintahan, terdapat dua mantan presiden yang menjadi menteri, yaitu Nur Mahmudi Ismail dan Tifatul Sembiring. Sedangkan Anis Matta adalah satu-satunya mantan Presiden PKS yang menjadi ketua umum di partai politik lain. Pada Musyawarah Nasional V PKS, Ahmad Syaikhu terpilih sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Daftar[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

No. Potret Presiden Mulai menjabat Selesai menjabat Musyawarah Ket.
1 Didin Hafidhuddin
(l. 1951)
20 Juli 1998 9 Juli 1999
2 Nur Mahmudi Ismail
(l. 1960)
9 Agustus 1999 16 April 2000 [ket. 1]
3 Hidayat Nur Wahid
(l. 1960)
21 Mei 2000 11 Oktober 2004 1
(2000)
[ket. 2]
Tifatul Sembiring
(l. 1961)
11 Oktober 2004 29 Mei 2005 ditunjuk [ket. 3][1]
4 29 Mei 2005 23 Oktober 2009 2
(2005)
[ket. 4]
Luthfi Hasan Ishaaq
(l. 1961)
23 Oktober 2009 20 Juni 2010 [ket. 5]
5 20 Juni 2010 1 Februari 2013 3
(2010)
[ket. 6]
6 Anis Matta
(l. 1968)
1 Februari 2013 10 Agustus 2015
7 Muhammad Sohibul Iman
(l. 1965)
10 Agustus 2015 5 Oktober 2020 4
(2015)
8 Ahmad Syaikhu
(l. 1966)
5 Oktober 2020 Petahana 5
(2020)


Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ditunjuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Kehutanan dan Perkebunan Indonesia.
  2. ^ Terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. ^ Sebagai penjabat presiden.
  4. ^ Ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia.
  5. ^ Sebagai penjabat presiden.
  6. ^ Mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Tifatul Sembiring. Diarsipkan 2014-11-06 di Wayback Machine. Diakses dari situs tokohtokoh pada 6 November 2014