Lompat ke isi

Deklarasi Paris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Deklarasi Paris Mengenai Hukum Maritim adalah sebuah deklarasi yang dikeluarkan pada 1856 yang mengatur tentang perang di laut. Deklarasi tersebut dirumuskan berdasarkan pengalaman Perang Krimea 1864 kala Inggris dan Prancis yang bersekutu menerapkan prinsip-prinsip hukum perang di laut yang berbeda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]