Deklarasi tentang Hak-Hak Orang-Orang yang Tergolong ke dalam Minoritas Nasional atau Etnis, Agama, dan Bahasa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Deklarasi tentang Hak-Hak Orang-Orang yang Tergolong ke dalam Minoritas Nasional atau Etnis, Agama, dan Bahasa diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1992, tanpa pemungutan suara,[1] melalui resolusi No. 47/135.

Pasal utamanya menyatakan bahwa "orang-orang yang tergolong sebagai minoritas nasional atau etnis, agama dan bahasa (setelah ini disebut orang-orang yang tergolong sebagai minoritas) memiliki hak untuk menikmati budaya mereka sendiri, menganut dan mempraktikkan agama mereka, dan memakai bahasa mereka sendiri, baik secara pribadi maupun di muka umum, secara bebas dan tanpa gangguan atau segala bentuk diskriminasi" (Pasal 2.1).

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]