Sistem multipartai
Sistem multipartai adalah sebuah sistem yang terdiri atas berbagai partai politik.[1] Sistem multi-partai banyak dipraktikkan dalam sistem parlementer dibandingkan sistem presidensial, serta di negara-negara yang Pemilunya menggunakan sistem proporsional dibandingkan dengan negara-negara yang menggunakan sistem distrik.
Sistem distrik terpusat pada daerah dukungan terkonsentrasi untuk perwakilan besar dalam legislatur sementara sistem proporsional lebih mengaitkan pandangan masyarakat. Sistem proporsional memiliki distrik-distrik multianggota dengan lebih dari satu perwakilan yang terpilih dari setiap daerah yang diberikan untuk badan legislatif yang sama, dan kemudian masuk ke dalam sejumlah besar partai. Hukum Duverger menyatakan bahwa jumlah partai politik adalah tambahan jumlah kursi dalam suatu daerah.
Argentina, Austria, Brasil, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Lebanon, Meksiko, Moldova, Nepal, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Filipina, Portugal, Rumania, Serbia, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia, dan Ukraina adalah contoh negara-negara yang menggunakan sistem multipartai secara efektif dalam sistem demokrasinya. Di negara-negara tersebut, tak ada partai tunggal yang memegang penuh kursi parlemen. Sehingga, berbagai partai politik membentuk koalisi partai politik dalam menyusun blok kekuatan pengembangan pemerintahan.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]