Departemen Kepolisian Houston

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Departemen Kepolisian Houston adalah badan penegakan hukum di kota Houston, Amerika Serikat. Badan penegakan hukum ini mulai menjalankan tugas-tugas penegakan hukum di kota Houston sejak 22 Juni 1837. Upaya penegakan hukum bertujuan untuk menangani kekacauan dan keributan demi terwujudnya kedamaian dan ketenteraman.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bailey, William G. (2005). Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK. hlm. 451.