Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019
Susunan organisasi
DeputiNani Hendiarti
Kantor pusat
Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Situs web
maritim.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan (Deputi IV Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, nomenklatur Deputi IV pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim.[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.

Struktur[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan saati ini dijabat oleh Nani Hendiarti.[3] Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
  3. Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan;
  4. Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam;
  5. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah;
  6. Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Perpres No. 92 Tahun 2019". jdih.maritim.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-10-26. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-01-21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-11-23. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  3. ^ "Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan". Diakses tanggal 2022-10-26. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]