Lompat ke isi

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Dewan Kawasan PBPB Bintan
Gambaran umum
SingkatanDewan Kawasan PBPB Bintan
Dasar hukum pendirianKeppres Nomor 19 Tahun 2013
Struktur
Ketua merangkap AnggotaGubernur Kepulauan Riau
Wakil Ketua I merangkap AnggotaBupati Bintan
Wakil Ketua II merangkap AnggotaWali Kota Tanjungpinang
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat Dewan Kawasan PBPB Bintang) adalah Lembaga Nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]