Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi adalah bekas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pernah ada di Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, Sulawesi dibagi menjadi menjadi 2 Provinsi yaitu provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) dan Sulawesi Utara dan Tengah (Sulutteng), pada tanggal 23 September 1964 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964. Ketua Dewan saat itu, sejalan dengan situasi politik di tanah air, dijabat langsung oleh Gubernur Sulawesi.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]