Didik Madiyono

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dokumentasi LPS 2020

Didik Madiyono efektif menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS melalui Keputusan Presiden RI No. 56/M Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019, dan diangkat kembali melalui Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020. Beliau merupakan Anggota Dewan Komisioner yang berasal dari internal LPS.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Beliau menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Sarjana Ekonomi, Jurusan Manajemen pada tahun 1989, kemudian melanjutkan ke pascasarjana Jurusan Strategic Management, Asian Institute of Management, Manila, Filipina, dan meraih gelar Master in Management.

Pengalaman Kerja[sunting | sunting sumber]

Beliau merintis karir pada 1990 sebagai Junior FX Dealer di Treasury Department PT Bank Duta Tbk. Pada tahun 1991, Beliau mulai berkarir di BI melalui jalur Pendidikan Calon Pemeriksa Bank 1 (PCPB 1). Selama 18 tahun di BI, berbagai jabatan di beberapa unit kerja BI telah diemban, antara lain, Biro Pemeriksaan Bank Swasta Devisa, Direktorat Pengawasan Bank Umum, dan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

Pada Januari 2010, Beliau mulai berkarya di LPS. Beliau telah menjabat beberapa posisi jabatan, di antaranya, Direktur pada Group Penanganan Klaim, Group Analisis Resolusi Bank, Group Surveilans dan SSK, Group Pelaksanaan Resolusi Bank, dan Group Likuidasi Bank. Terakhir menjabat sebagai Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan Bank sejak September 2016. Pada tahun 2014, Beliau dipercaya LPS untuk menjabat sebagai Komisaris PT Bank Mutiara Tbk (dalam rangka penugasan bank yang diselamatkan LPS).

Referensi[sunting | sunting sumber]