Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 2014 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 |
Dibubarkan | 2019 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi |
Nomenklatur pengganti | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Intan Ahmad (2015–2018) Ismunandar (2018–2019) |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Sutrisna Wibawa (2015–2017)
Rina Indiastuti (2017–2019) |
Direktur | |
Direktur Pembelajaran | Paristiyanti Nurwardani |
Direktur Kemahasiswaan | Didin Wahidin |
Direktur Penjaminan Mutu | Aris Junaidi |
Kantor pusat | |
Gedung D, Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270 | |
Situs web | |
http://belmawa.ristekdikti.go.id/ |
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019).[1]
Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) digabungkan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[2] Sebelumnya terdapat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Ditjen Dikti.[3] Namun, pada 2019, saat Kabinet Indonesia Maju dibentuk, Ditjen Dikti kembali digabungkan ke Kemendikbud sehingga direktorat jenderal ini ikut kembali ke Kemendikbud.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melaksanakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
- pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Lihat Pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan[pranala nonaktif permanen]