Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tampilan
(Dialihkan dari Direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan)
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Temu Ismail |
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus | Putra Asga Elevri, M,Si |
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Dr. Santi Ambarrukmi, M.Ed |
Direktur Guru Pendidikan Dasar | Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A |
Direktur Pendidikan Profesi Guru | Adhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.) |
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan | Dr. Kasiman |
Kantor pusat | |
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://gtk.kemdikbud.go.id/ |
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat menjadi Ditjen GTK, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit B/BGP yang tersebar di seantero Indonesia.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
- Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
- Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Website Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.