Diskriminasi harga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Diskriminasi harga mengacu pada pengenaan harga berbeda untuk produk atau jasa yang sama, kepada kelompok pelanggan yang berbeda atau dalam pasar yang berbeda. Diskriminasi harga internasional disebut dumping. Dalam dumping, kurang elastisitas dibanding di luar negeri. Produsen menjual suatu komoditas lebih mahal di dalam negeri dibandingkan dengan kurva permintaan pasarnya.

Diskriminasi harga adalah menaikkan laba dengan cara menjual barang yang sama dengan harga berbeda untuk konsumen yang berbeda atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya.

Stratifikasi[sunting | sunting sumber]

Berikut merupakan stratifikasi dalam diskriminasi harga, yaitu

  1. Setiap konsumen, tanpa stratifikasi apapun, harus membayar harga yang ditetapkan oleh produsen. Contoh: jual beli berlian, atau souvenir di depot-depot turis wisata.
  2. Melihat jumlah (kuantitas) pembelian, atau semakin besar pembelian semakin murah harganya. Contoh: barang-barang elektronik, atau pembelian partai besar di pasar.
  3. Membedakan stratifikasi (kelas/kelompok) konsumen dalam penetapan harga yang berbeda-beda. Contoh: harga khusus untuk pelajar dan orang-orang tua.