Droit D’ Aubaine

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Droit D’ Aubaine (bahasa Prancis) disebut juga jus Albinagii dalam bahasa Latin.[1][2] Saat zaman Eropa kuno, hal tersebut mengandung pengertian sebagai hak raja atau tuan tanah atas warisan yang ditinggalkan oleh orang asing (albini, aubains) yang bertempat tinggal di daerahnya.[1] Kapemilikan ini meliputi harta yang bergerak dan yang tak bergerak, yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan negara.[2]

Ahli waris tidak lagi dapat memiliki harta yang ditinggalkan karena kebijakan peraturan ini mengesampingkan mereka, apakah mengklaim berdasarkan ab intestato, ataupun sesuai dengan keinginan (kehendak) almarhum.[2] Kata aubain menandakan hospes lokus, peregrinus advena yang berarti orang asing. Adapun pembentukan kata albinus berasal dari alibi, natus, lahir, dan beberapa kata yang lain.[2]

Nmaun kebijakan ini dicabut oleh hukum Prancis pada bulan Juni tahun 1791.[3] Konsep mengenai droit d'aubaine pernah digambarkan oleh Simeon Baldwin dalam artikelnya di jurnal Yale Law.[4]

Di antara yang ia tulis adalah jika seorang pria kebetulan meninggal saat bepergian atau tinggal di luar negeri, makan tanah miliknya akan disita (disimpan) oleh penguasa (pemerintahan) daerah tersebut.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Shadily, Hassan.Ensiklopedia Indonesia.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 321
  2. ^ a b c d "Droit D' Aubaine". Legal Dictionary. Diakses tanggal 27 Juni 2014. 
  3. ^ "ALBINATUS JUS". the law dictionary. Diakses tanggal 1 Juli 2014. 
  4. ^ a b "Droit d'aubaine". Duhaime organization. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-13. Diakses tanggal 1 Juli 2014.