Etika mesin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Etika mesin merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan teknologi secara menyeluruh, etika mesin berkaitan dengan memastikan bahwa perilaku mesin terhadap pengguna manusia, dan mungkin mesin lain, dapat diterima secara etis. Dalam era digital yang terus berkembang tuntutan kebutuhan pengetahuan dan informasi yang aktual sangat dibutuhkan oleh setiap orang, hal ini bisa dilakukan dengan cepat melalui proses pencarian informasi dari internet, dalam proses pencarian informasi di internet setiap orang tidak terlepas dari penggunaan teknologi mesin pencari web seperti Google. Dibalik kepopuleran dan kemudahan pencarian informasi dengan mesin pencari web Google, ternyata tersimpan permasalahan yang timbul jika dilihat dari sudut pandang etika serta pengaruhnya.[1]

Definisi etika dalam digital[sunting | sunting sumber]

Etika digital merupakan seperangkat nilai yang mengatur pendekatan perusahaan dalam penggunaan teknologi secara keseluruhan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai cara bagi pekerja untuk memanfaatkan teknologi dalam menjalankan strategi dan operasi bisnisnya. Lalu, dipaparkan pula berbagai regulasi hukum dan kerangka etika dalam menghadapi transformasi digital. Sebagai penutup, terlepas dari segala tantangan yang ada, transformasi digital turut memunculkan peluang, seperti keberadaan tugas dan peran baru, pekerja dengan kemampuan yang lebih tinggi, penerapan AI secara etis dan optimal, serta oportunitas simbiosis baru antara manusia dan mesin pada masa depan[2]

Di indonesia itu sendiri dinamika perkembangan dan kemajuan teknologi telah membuat perubahan yang nyata dalam berbagai sisi kehidupan manusia. Teknologi informasi, media elektronik, dan internet adalah kata kunci dalam kehidupan sehari-hari masyarakat global, termasuk masyarakat Indonesia. Khusus untuk penggunaan internet, tidak hanya digunakan sebagai media hiburan, internet juga digunakan untuk kegiatan lainnya seperti sekolah, bekerja, pelayanan kesehatan, dan bahkan berpolitik. Jumlah pengguna internet di Indonesia sangat tinggi. Hal itu dapat dilihat melalui data yang dilansir pada laman Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada tahun 2021, terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia atau meningkat sebanyak 11 persen dari tahun 2020 yang terdata sebanyak 175,4 juta pengguna internet. Namun demikian, menarik untuk diperhatikan apakah ada korelasi antara jumlah pengguna internet yang tinggi di Indonesia dengan kesadaran atas hak-hak asasi di bidang digital yang melekat pada pengguna tersebut sebagai subjek hukum.[3]

Reverensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kurniadi, Dede; Mulyani, Asri (2017-03-01). "Pengaruh Teknologi Mesin Pencari Google Terhadap Perkembangan Budaya dan Etika Mahasiswa". Jurnal Algoritma. 14 (1): 19–25. doi:10.33364/algoritma/v.14-1.19. ISSN 1412-3622. 
  2. ^ Rizal, Farizi (2023-07-10). "Risiko, Etika, dan Dunia Digital: Tiga Hal yang Tak Terpisahkan". FEB UGM. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  3. ^ Humas (2022-08-13). "Perlindungan Hak Asasi Digital". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-12-01.