Lompat ke isi

Filipina v. Tiongkok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Republik Filipina v. Republik Rakyat Tiongkok
Logo UNCLOS
PengadilanSebuah pengadilan arbitrase yang diatur di bawah Annex VII pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982
Diputuskan12 Juli 2016
Majelis hakim
Anggota majelisPemimpin Arbitrator:[1]
Ghana Thomas A. Mensah
Anggota:
Prancis Jean-Pierre Cot
Jerman Rüdiger Wolfrum
Belanda Alfred H. Soons
Polandia Stanislaw Pawlak
Peta Tiongkok Tenggara
Klaim sembilan garis putus-putus yang dibuat oleh Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan, 1947

Filipina v. Tiongkok (juga dikenal sebagai Arbitrase Laut Tiongkok Selatan) adalah sebuah kasus arbitrase yang dibawa oleh Republik Filipina di bawah ketentuan arbitrase Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)[2][3][4] melawan Tiongkok terkait masalah-masalah di Laut Tiongkok Selatan[5] termasuk legalitas "sembilan garis putus-putus" yang diklaim Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan di bawah UNCLOS. Pada 19 Februari 2013, Tiongkok secara resmi menolak ikut dalam arbitrase tersebut karena, menurut Tiongkok, deklarasi 2006-nya yang berada di bawah artikel 298[6] menyoroti persengketaan yang dibawa oleh Filipina dan kasus tersebut menyinggung kedaulatan, serta menganggap pengadilan arbitrase tersebut tidak memiliki wewenang atas masalah tersebut.[7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "The Republic of the Philippines v. The People's Republic of China". Permanent Court of Arbitration. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-26. Diakses tanggal 2016-07-29. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-09. Diakses tanggal 2016-07-29. 
  3. ^ "Arbitration on South China Sea issue unilaterally initiated by Philippines unlawful: Chinese ambassador to Indonesia_China today_IISS". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-03. Diakses tanggal 2016-07-29. 
  4. ^ "UNCLOS ANNEX VII. ARBITRATION". 
  5. ^ Chinese Society of International Law. The Tribunal’s Award in the "South China Sea Arbitration" Initiated by the Philippines Is Null and Void (Laporan). 
  6. ^ Declarations and statements Diarsipkan 2016-07-12 di Wayback Machine., United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea.
  7. ^ Shicun Wu; Keyuan Zou (2 March 2016). Arbitration Concerning the South China Sea: Philippines versus China. Routledge. ISBN 978-1-317-17988-7. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]