Fondrakö

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Fondrakӧ adalah hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakat Nias. Fondrakӧ merupakan forum musyawarah, penetapan, dan pengesahan hukum adat. Menurut mitos, Fondrakӧ diturunkan bersama dengan Hia Walangi Sinada di daerah Gomo[1]

Etimologi[sunting | sunting sumber]

Istilah Fondrakӧ berasal dari dasar kata ‘rakӧ’ yang berarti tetapan dengan sumpah melaksanakan dan sanksi kutuk bagi yang melanggar. ‘Fo’ ditambahkan agar menjadi kata benda, fungsinya sama seperti imbuhan pe- atau ke- dalam bahasa Indonesia. Maka, Fondrakӧ berarti penetapan dengan sumpah dan kutuk bagi pelanggar.[1]

Li Niha mengenal perubahan huruf awal pada kebanyakan kata benda, termasuk Fondrakӧ.[2] Dalam ilmu bahasa, ini disebut mutasi awal. Ketika dimasukkan dalam kalimat atau frasa, huruf awal ‘f’ berubah menjadi w, sehingga Fondrakӧ berubah menjadi Wondrakӧ.

Istilah ‘rakӧ’ merupakan kata yang punya makna mendalam. Umpamanya, seseorang yang marah akan dinasihati, ‘Rakӧ dӧdӧu’ ‘tetapkan sumpah di dalam hatimu dan kutukilah dirimu bila engkau melanggarnya”. Konsekuensi sumpah dan kutuk itu akan terus terbayang oleh pelanggar.

Penetapan[sunting | sunting sumber]

Proses penetapan dan pengesahan Fondrakӧ dilaksanakan di Aro Gosali ‘rumah musyawarah’ yang dihadiri oleh raja-raja dan para tetua adat. Salah seorang tetua adat akan mematahkan lidi atau kaki dan sayap seekor ayam, lalu menuangkan timah panas ke dalam mulut ayam. Saat melakukan ritual tersebut, dia akan mengucapkan kutuk.[3]

Bila suatu daerah yang belum mencanangkan Fondrakӧ mengalami bala, para tetua adat akan mencari penyebab masalah. Mereka mencari siapa yang dituakan untuk diangkat menjadi Tuhe Wondrakӧ yang memimpin penyelesaian masalah. Segala biaya pelaksanaan ditanggung bersama. Bila di daerah itu tinggal berpuluh-puluh kelompok yang berdekatan dan berbatasan ladangnya serta terdiri dari beberapa mado, daerah ini akan menjadi Si Sambua Fondrakӧ ‘yang satu Fondrakӧ-nya’.[3]

Fondrakӧ mengajak orang berperilaku menurut jiwa Fondrakӧ. Jiwa Fondrakӧ yaitu masi-masi ‘kasih sayang’, mӧli-mӧli ‘pengasuhan/pencegahan’, dan rou-rou ‘pendorong/pengasahan’. Berbanding dengan istilah asah asih asuh. Fondrakӧ bagi Ono Niha adalah sumber segala hukum yang menjadi landasan hidup, baik secara perorangan maupun masyarakat. Fondrakӧ tidak tertulis karena Li Niha adalah bahasa lisan. Ia berasaskan lima nilai, yaitu fo’adu’ ‘perbuatan baik’, fangaso ‘mata pencarian’, fabarahao ‘tata pemerintahan dan stratifikasi sosial’, serta bӧwӧ masi-masi ‘adil dan saling mengasihi’ yang menjamin hak-hak anggota masyarakat atas hak kepemilikan, kekayaan, kehormatan, dan keamanan.[3]

Ketentuan-ketentuan dan Hukuman[sunting | sunting sumber]

Bagi pelanggar Fondrakӧ, ditentukan hukuman menurut kesalahan yang dilakukan. Hukuman itu mulai dari yang ringan seperti membayar emas, menyerahkan babi beberapa ekor, hingga hukuman mati dengan cara dipancung. Kesalahan yang pasti dijatuhi hukuman pancung yaitu berzinah. Zina adalah dosa terbesar bagi masyarakat Nias. Jika pelanggaran ini didapati, wanita maupun prianya akan menerima hukuman pancung.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Eksistensi “Fondrakõ” Dalam Hukum Adat Nias
  2. ^ Brown, Lea. (2001). A Grammar of Nias Selatan. Sydney: University of Sydney.
  3. ^ a b c Harefa(1939), hlm. 26.

Daftar Pustaka[sunting | sunting sumber]

Harefa, Faogöli (1939). Hikajat dan tjeritera bangsa sera àdat nias. Sibolga: Rapatfonds Tapanoeli. hlm. 26.