Frank Joseph Hughes

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Frank Joseph Hughes
Hakim
Mahkamah Agung Kanada
Masa jabatan
17 Maret 1933 – 13 Februari 1935
Informasi pribadi
KebangsaanKanada
ProfesiHakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Frank Joseph Hughes adalah hakim Mahkamah Agung Kanada. Ia mulai menjabat sebagai hakim pada mahkamah tersebut pada tanggal 17 Maret 1933. Masa baktinya sebagai hakim berakhir pada tanggal 13 Februari 1935.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Current and Former Judges". Ottawa, Ontario: Mahkamah Agung Kanada. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-04. Diakses tanggal 13 Juni 2021.