Geulanggang Kulam, Kota Juang, Bireuen
Geulanggang Kulam | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Aceh |
Kabupaten | Bireuen |
Kecamatan | Kota Juang |
Kode Kemendagri | 11.11.13.2014 |
Kode BPS | 1110061021 |
Luas | 1.015 km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Geulanggang Kulam merupakan salah satu kelurahan yang ada di kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, provinsi Aceh, Indonesia.
Menurut kisah yang diceritakan oleh tokoh masyarakat yang merupakan kunci sejarah yaitu M. Aji Hamid yang semasa masih hidup beliau mengulang sejarah kepada kami, nama Gampong Geulanggang Kulam dahulunya diberi nama Gampong tersebut dikarenakan pada awalnya pembangunan Meunasah Gampong sebagai tempat peribadatan dan musyawarah desa dibangun di samping sebuah kolam (Kulam; dalam bahasa Aceh). Kolam tersebut dipergunakan sebagai tempat berwudhuk, maka dengan berdasarkan sejarah tersebut tokoh masyarakat beserta unsur pemangku kepentingan mencetuskan nama gampong menjadi Gampong Geulanggang Meunasah Kulam.
Gampong Geulanggang Meunasah Kulam berdiri sekitar tahun 1818, Gampong Geulanggang Meunasah Kulam terdiri dari beberapa Dusun (Ketua Seuneubok) yang telah dimekarkan antara lain Buket Teukueh, Cot Jrat, Cot Putek, Geulanggang teungoh, Geulanggang Gampong. Pada Tahun 1945 setelah merdeka baru dimekar oleh Ketua Seuneubok tersebut menjadi Gampong dan berubah nama menjadi Gampong Geulanggang Kulam.
Gampong Geulanggang Kulam merupakan Gampong yang berada didalam kawasan kemukiman Geulanggang Raya dengan Luas Wilayahnya sekitar 102 Ha. Terdiri dari 3 (Tiga) Dusun yaitu Dusun Tgk. Cot Bada, Dusun Tgk. Cot Meurak dan Dusun Lhok Peudeuna.
Sistem Pemerintahan Gampong Geulanggang Kulam berazaskan pada pola adat istiadat atau kebudayaan dan peraturan (reusam) yang sudah ditetapkan. Pemerintahan Gampong dipimpin oleh seorang Keuchik dan dibantu oleh 3 (Tiga) orang Kepala Dusun karena pada saat itu dalam susunan struktur kepemimpinan pemerintahan gampong belum ada Wakil Geuchik. Wakil Geuchik tersebut memiliki peranan dan fungsi yang sama pada saat itu , seperti halnya Geuchik. Imum Mukim memiliki peran yang cukup kuat dalam tatanan pemerintahan Gampong, yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan ditingkat pemerintahan Gampong maupun dalam memutuskan sebuah putusan hukum adat.
Tuha Peut Menjadi bagian lembaga penasehat Gampong, Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan Gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh keuchik. Imum Meunasah berperan penting dalam mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan. Roda pemerintahan pada saat itu dilaksanakan di kediaman Keuchik atau tempatnya dikondisikan lapangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat disebabkan belum ada kantor pemerintahan gampong.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan