Hak LGBT di Suriname

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Suriname
Suriname
Aktivitas sesama jenis legal?Legal[1]
Transeksual-
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak ada pengakuan pasangan sejenis
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis-
Perlindungan dari diskriminasiTidak ada

Hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Suriname masih terbatas dan kaum LGBT menghadapi tantangan yang tidak dialami oleh warga lain yang bukan LGBT. Meskipun hubungan seks sesama jenis legal,[2] pernikahan sesama jenis tidak diakui. Selain itu, tidak ada hukum yang melindungi kaum LGBT dari diskriminasi.

Status Hukum[sunting | sunting sumber]

Aktivitas sesama jenis legal Yes (sejak 1869)
Batas usia yang sama untuk berhubungan seks Yes
Hukum anti-diskriminasi dalam pekerjaan No
Hukum anti-diskriminasi dalam penyediaan barang dan jasa No
Hukum anti-diskriminasi dalam hal lain (termasuk diskriminasi tidak langsung, pernyataan kebencian) No
Pernikahan sesama jenis No
Pengakuan pasangan sesama jenis No
Adopsi anak tiri oleh pasangan sesama jenis No
Adopsi gabungan oleh pasangan sesama jenis No
Gay dan lesbian boleh masuk militer secara terbuka
Hak untuk mengubah gender secara legal No
Akses fertilisasi in fitro dan surogasi untuk semua pasangan dan individu No
Laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki boleh menyumbang darah

Referensi[sunting | sunting sumber]