Haryapatih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Haryapatih adalah istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan gelar Groussherzog (Latin: magnus dux, panglima besar, pemimpin besar) yang digunakan oleh Kepala Negara Keharyapatihan Luksemburg.[1]

Wilayah yang diperintah oleh seorang haryapatih disebut keharyapatihan. Meskipun demikian, istilah "keharyapatihan" adalah istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan kata Fürstentum (Latin: principatus, wilayah kekuasaan seorang princeps) pada nama resmi Negara Liechtenstein[2] maupun sebagai padanan kata Groussherzogtum (Latin: magnus ducatus, wilayah kekuasaan seorang magnus dux)[1] pada nama resmi negara Luksemburg. Istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan gelar Fürst (Latin: princeps, penghulu, pemuka, orang nomor satu) yang digunakan oleh Kepala Negara Keharyapatihan Liechtenstein adalah "pangeran".[2]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-19. Diakses tanggal 2018-08-18. 
  2. ^ a b "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-19. Diakses tanggal 2018-08-18.