Hukum Adat Tejambar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Adat Tejambar adalah salah satu hukum tradisional yang berasal dari Desa Jawi, Kecamatan Kinal, Kaur, Bengkulu. Hukum adat ini berlaku untuk semua orang yang melakukan pelanggaran di daerah tersebut. Pelanggaran tersebut berbentuk fitnah, perkelahian, pencurian, dan kesalahan pergaulan antar remaja. Orang-orang yang melakukan pelanggaran ini wajib melaksanakan sanksi berupa memasak nasi atau menjerang nasi, menyembelih seekor ayam, dan memasak kue serabi untuk masyarakat desa. Orang-orang yang berperan penting dalam pelaksanaan proses Hukum Adat Tejambar di Kabupaten Kaur ini adalah pemerintah desa, para pelaku adat (ketua adat atau yang disebut masyarakat setempat sebagai ketue jurai).[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Hukum Adat Tejambar diperkirakan telah populer dimasyarakat sejak tahun 1930-an di Desa Jawi, tepatnya pada masa pemerintahan seorang pejabat pemerintah yang bernama Depati Kiajib.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Sudantra, I Ketut (17 Oktober 2017). "Hukum Adat Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal Dan Pekerjaan Rumah dalam Pengembangan Ilmu Hukum Adat makalah disampaikan dalam Seminar Regional Nilai-nilai Kearifan Lokal dalam Hukum Adat". Seminar yang dilaksanakan oleh Jurusan Dharma Sastra Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (STAHN-TP) Palangkaraya.  horizontal tab character di |title= pada posisi 85 (bantuan); horizontal tab character di |work= pada posisi 104 (bantuan)
  2. ^ Wijaya, Satria (1 Oktober 2018). "Ungkapan Kearifan Kultural tentang Aturan Adat Bujang Gadis dan Kawin dalam Undang-undang Simbur Cahaya Kesultanan Palembang". Jurnal Kredo. vol. 2.