Hukum Gresham

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Uang Perak
Uang Emas

Hukum Gresham adalah hukum yang dikemukakan oleh H. Mac Leod dikutip dari Sir Thomas Gresham kepada ratu Inggris 1558.[1] Hukum Gresham menyatakan bahwa Bad money drives out good money.[1][2] Artinya, uang yang nilainya turun akan mendesak uang yang nilainya naik.[2]

Hukum Gresham hanya berlaku pada negara-negara yang menerapkan standar kembar atau bimetalism.[2] Standar kembar atau bimetallism adalah kebijakan standar moneter yang berdasarkan pada dua logam, biasanya emas dan perak sebagai alat pembayaran yang sah dapat dijadikan uang secara bebas, dan memiliki perbandingan yang tetap berdasarkan undang-undang.[2]

Jika dalam suatu negara ada standar mata uang rangkap misalnya standar emas dan standar perak.[1] Perbandingan harga emas dan perak di peredaran akan berubah, hingga berbeda dengan perbandingan harga yang ditentukan undang-undang.[1] Dalam hal ini uang yang dihargakan terlalu tinggi oleh undang-undang yang disebut bad money dan mendesak uang yang dihargakan terlalu rendah.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e (Indonesia) Shadily, Hasan. "Ensiklopedia Indonesia". Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve: 1169. 
  2. ^ a b c d (Indonesia) Bunjamin, Agnes. dkk. "Uang". Diakses tanggal 6 Juni 2014.