Lompat ke isi

Hukum di Jerman Nazi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
See caption
Bagan rasial Hukum Nuremberg
Adolf Hitler berpidato kepada Reichstag di Balai Opera Kroll pada Desember 1941

Dari 1933 sampai 1945, rezim Nazi memerintah Jerman dan menguasai sebagian besar Eropa. Pada masa itu Jerman nazi beralih dari masyarakat pasca-Perang Dunia I yang mengkarakterisasi Republik Weimar dan memperkenalkan ideologi "rasisme biologi" ke dalam sistem hukum dan yudisial negara.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ E., Steinweis, Alan (2013). Law in Nazi Germany, The : Ideology, Opportunism, and the Perversion of Justice. Rachlin, Robert D. New York: Berghahn Books. ISBN 9780857457813. OCLC 861080571.