Hukuman gantung
Tampilan
(Dialihkan dari Hukum gantung)
Hukuman gantung adalah menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan ("simpulan hukum gantung") yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian. Cara ini telah digunakan sepanjang sejarah sebagai suatu bentuk hukuman mati, pertama kali diterapkan di kerajaan Persia kurang lebih 2500 tahun yang lalu.[1], dan sampai saat ini masih digunakan di beberapa negara. Cara ini juga merupakan suatu cara yang umum dipergunakan untuk bunuh diri.
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ The process of judicial hanging, Capital Punishment U.K.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]