Lompat ke isi

Hukum kewarganegaraan Azerbaijan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lambang Azerbaijan
Lambang Azerbaijan

Hukum kebangsaan Azerbaijan mengatur pihak-pihak mana saja yang berhak menjadi warga negara Azerbaijan.

Peraturan

[sunting | sunting sumber]

Peraturan perundangan yang menentukan status kewarganegaraan Azerbaijan ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Azerbaijan tahun 1995 dan Undang-Udang Kewarganegaraan Republik Azerbaijan yang disahkan pada 30 September 1998.[1][2][3] Hukum kewarganegaraan Azerbaijan utamanya menerapkan prinsip ius sanguinis.[4] Hukum tersebut juga menjabarkan hak kewarganegaraan bagi pengungsi Azerbaijan dari Armenia serta bagi warga etnis Azerbaijan dari seluruh dunia. Azerbaijan tidak mengakui kewarganegaraan ganda.[4]

Kelahiran

[sunting | sunting sumber]

Azerbaijan merupakan negara yang menerapkan asas ius sanguinis ketimbang ius soli yang berarti bahwa negara memberikan status warga negara berdasarkan garis keturunan bukan berdasarkan tempat kelahiran.[4] Akan tetapi, status kebangsaan Azerbaijan juga ditentukan oleh status kewarganegaraan selain dari status keturunan. Seseorang yang lahir dari orang tua bukan warga negara Azerbaijan atau orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraaan tidak secara otomatis menjadi warga negara Azerbaijan.[4][5]

Hukum kebangsaan di Azerbaijan menyebutkan persaratan bagaimana seseorang secara otomatis menjadi warga negara Azerbaijan. Persyaratan tersebut mencakup seseorang yang lahir dari setidaknya satu orang tua warga negara Azerbaijan; seseorang yang lahir di luar negeri dengan ayah warga negara Azerbaijan dan ibu warga negara asing, dengan syarat sang ibu tidak keberatan; dan seseorang yang lahir di daerah Azerbaijan yang tidak diketahui orang tuanya.[4]

Kewarganegaraan ganda

[sunting | sunting sumber]

Azerbaijan tidak mengakui status kewarganegaraan ganda. Seseorang yang dengan sadar memperoleh kewarganegaraan dari negara lain secara otomatis melepaskan statusnya sebagai warga negara Azerbaijan.[4]

Terdapat pengecualian yaitu Presiden Azerbaijan dapat memberikan status kewarganegaraan ganda bagi orang-orang yang memilki peran penting. Orang tersebut tidak akan dicopot statusnya sebagai warga negara Azerbaijan jika ia memperoleh atau memiliki status kewarganegaraan dari negara lain.[4]

Pelepasan status warga negara

[sunting | sunting sumber]

Pelepasan status sebagai warga negara Azerbaijan dengan sengaja diperbolehkan oleh peraturan perundangan Azerbaijan. Pemulihan status warga negara juga diperbolehkan dengan syarat bahwa orang tersebut melepaskan status kewarganegaraannya yang sebelumnya.

Persyaratan visa

[sunting | sunting sumber]
Persyaratan visa untuk warga negara Azerbaijan.

Per bulan Februari 2016, warga negara Azerbaijan memiliki akses bebas visa atau visa on arrival ke 62 negara dan teritori.[6]

Azerbaijan menyepakati sebuah persetujuan fasilitasi visa bersama dengan negara-negara  Uni Eropa (kecuali Denmark, Republik Irlandia, dan Britania Raya) untuk mengurangi jumlah dokumen yang diperlukan dalam menyatakan keperluan kedatangan di perjalanan antara kedua daerah. Persetujuan tersebut juga diharapkan dapat mengizinkan visa multiple-entry serta membatas lama pemprosesan dan biaya pengajuan atau menghapusnya secara keseluruhan bagi warga-warga negara di kedua pihak.[7]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]