Ijin masuk kembali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Izin masuk kembali adalah sebuah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada warga negara asing untuk tinggal sementara di suatu negara atau tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah tersebut. Indonesia memberlakukan izin ini dengan maksimal 90 hari izin tinggal setelah 90 hari kedatangan dengan izin perpanjangan 30 hari setelah 90 hari selesai.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Izin Masuk Kembali". soekarnohatta.imigrasi.go.id. Diakses tanggal 8 maret 2021.