In camera

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

In camera (dalam bahasa Latin berarti "di dalam ruangan") adalah sebuah istilah hukum yang menandakan bahwa sidang diselenggarakan di ruang tertutup, sehingga pers maupun masyarakat tidak dapat datang untuk menyaksikan jalannya sidang.[1][2] Sidang dapat dilaksanakan secara in camera karena berbagai alasan, misalnya jika sidang menyangkut informasi rahasia atau sensitif atau untuk melindungi privasi orang yang terlibat dalam perkara. Dalam sistem hukum Anglo-Saxon, sidang juga dapat dilakukan secara in camera agar para juri tidak berat sebelah dalam memutuskan perkara yang kontroversial.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "In Camera". LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-02-14. 
  2. ^ "Glossary of Legal Terms". United States Courts (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-02-14. 
  3. ^ "In Camera Law and Legal Definition | USLegal, Inc". definitions.uslegal.com. Diakses tanggal 2021-02-14.