Lompat ke isi

Independensi Auditor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Independensi Auditor

Auditor internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa, Auditor internal dianggap mandiri apaibila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif. Kemandirian para pemeriksa internal dapat memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka, hal mana sangat diperlukan atau penting bagi pemeriksaan sebagaiman mestinya. Hal ini dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif para auditor intternal.

Status Organisasi

Status organisasi unit audit internal haruslah memberikan keleluasaan untuk memenuhi atau menyelesaikan tanggungjawab pemeriksaan yang diberikan.

Audit internal haruslah memperoleh dukungan dari manajemen, sehingga mereka dapat menyelesaikan pekerjaannya secara bebas dari segala campur tangan pihak lain.

Objekitivitas

Para pemeriksa internal atau auditor internal haruslah melakukan pemeriksaan secara objektif.

objektif adalah sikap mental bebas yang harus dimiliki oleh pemeriksa internal (internal auditor) dalam melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan Internal tidak boleh menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan secara lebih rendah dibandingkan dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain atau menilai sesuatu berdasarkan penilaian orang lain.

Internal auditing merupakan profesi, maka diperlukan ukuran untuk menjaganya disamping kode etik yang disepakati oleh para auditor internal.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Tugiman, Hiro (1997). Standar Profesional Audit Internal. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 20. ISBN 979-497-984-8.