Irgan Chairul Mahfiz

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Irgan Chairul Mahfiz
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 30 September 2019
Daerah pemilihanBanten III
Informasi pribadi
Lahir24 September 1963 (umur 60)
Batubara, Indonesia
Partai politikPPP
Suami/istriWardatun Naim
Anak3
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz, M.Si. (lahir 24 September 1963) adalah seorang politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari 2009 hingga 2019 mewakili daerah pemilihan Banten III. Irgan merupakan kader dari Partai Persatuan Pembangunan dan semasa di DPR-RI duduk di Komisi IX dimana ia menjadi wakil ketua.

Riwayat Hidup[sunting | sunting sumber]

Anggota dewan yang berdomisili di Tangerang ini memiliki sejarah karier yang sangat panjang, baik di dunia politik maupun bisnis. Tercatat ia pernah menjabat sebagai Kabag Humas PT. Senior Semarang pada tahun 1991, Marketing Manajer PT. Vireos tahun 1992, hingga Penasehat Dirut PT. Kimia Farma pada tahun 2007 yang lalu.

Karir Politik[sunting | sunting sumber]

Di kancah perpolitikan dan pemerintahan Indonesia, Irgan pernah menjadi Staf Ahli bidang Dokumentasi dan Humas Menteri Pangan dan Holtikultura RI pada tahun 1997, anggota MPR RI dari Jateng tahun 1997, Sekjen DPP PPP pada tahun 2007 hingga anggota DPR RI Komisi IX tahun 2009 hingga 2014.[1]

Opini[sunting | sunting sumber]

Sebagai anggota dewan sekaligus wakil ketua komisi yang mengurusi ketenagakerjaan, Irgan tentu saja memberikan perhatian ekstra kepada kasus TKI yang ada di negeri orang. Ia kerap berkomentar dan memberikan opininya terkait isu yang sedang hangat tentang nasib TKI. Yang terbaru adalah kasus kematian 3 orang TKI dengan organ yang tidak lagi lengkap. Dikutip dari inilah.com, Irgan mengaku sangat geram dan mengecam polisi Malaysia yang bersikap sewenang-wenang terhadap TKI dengan menembaki mereka secara brutal hingga tewas bahkan jenazahnya dipulangkan dalam kondisi tidak lengkap. Irgan berpendapat bahwa pengiriman TKI ke Malaysia seharusnya dihentikan untuk sementara waktu melihat kenyataan bahwa TKI disana diperlakukan dengan sangat buruk dan tidak manusiawi.

Kehidupan Pribadi[sunting | sunting sumber]

Irgan tinggal di daerah di kawasan Karawaci, Tangerang, bersama sang istri Wardatun Na'im dan tiga orang buah hatinya: Nona Fairuz Charunnisa, Mutiara Khairani, dan Wan Muhammad Ilham.[2]

Kasus[sunting | sunting sumber]

Irgan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ditahan terhitung sejak 11 November 2020.[3] Ia menerima imbalan terkait upayanya terhadap pembahasan DAK Bidang Kesehatan di Kementerian Kesehatan atas APBN tahun anggaran 2018. Ia ditetapkan bersama tersangka lain yakni Bupati Labuhan Batu (2016-2020) Khairuddin Syah Sitorus dan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019, Puji Suhartono.[4] Irgan divonis 4 tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada 6 Juli 2021 dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1, Tangerang untuk menjalani hukumannya.[5][6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rakyat, Indonesia Dewan Perwakilan (1997). Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih dan yang diangkat masa bakti tahun 1997-2002. Direktorat Publikasi, Ditjen Pembinaan Pers & Grafika, Departemen Penerangan RI. 
  2. ^ Wajah DPR dan DPD, 2009-2014: latar belakang pendidikan dan karier. Penerbit Buku Kompas. 2010. ISBN 978-979-709-471-3. 
  3. ^ Ferdiansyah, Benardy (11 November 2020). D.Dj. Kliwantoro, D.Dj., ed. "KPK tetapkan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka". ANTARA News. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  4. ^ Ferdiansyah, Benardy (11 November 2020). Ade P Marboen, Ade P, ed. "KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz". ANTARA News. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  5. ^ Ramadhan, Azhar Bagas (5 Agustus 2021). "KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Irgan Mahfiz ke Lapas Tangerang". detikcom. Diakses tanggal 12 Juli 2022. 
  6. ^ Ferdiansyah, Benardy (5 Agustus 2021). Chandra Hamdani Noor, Chandra Hamdani, ed. "KPK eksekusi mantan Anggota DPR Irgan Chairul ke lapas". ANTARA News. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]