Johan Rudolf Thorbecke

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Johan Rudolf Thorbecke

Johan Rudolf Thorbecke (dengarkan 14 Januari 1798 – 4 Juni 1872) adalah seorang politikus liberal dari Belanda. Pada tahun 1848, ia menulis konstitusi hampir hanya dengan tangannya sendiri. Konstitusi itu membatasi kekuasaan monarki dan memberi banyak konsesi kepada rakyat, sehingga Belanda menjadi negara demokratis.

Dampak konstitusi Thorbecke sangat penting terhadap kondisi sosial di Hindia Belanda. Pada tahun 1855, diberlakukan Regeringsreglement (UU Administrasi) Hindia Belanda sebagai tindak lanjut revisi konstitusi itu. Pasal 109 terutama berdampak luas karena melegalkan pembedaan kelompok berdasarkan ras atau asal-usul, dengan memberlakukan hukum yang berbeda terhadap Kelompok Eropa (Europeanen) dan kelompok pribumi (Inlanders). Dengan pasal ini, semangat liberalisme yang dihembuskan dari Belanda menjadi mentah kembali di koloninya. Akibat hal ini terjadi proses "Eropanisasi" terhadap orang-orang keturunan campuran (peranakan Indo Eropa).

Didahului oleh:
Jacob de Kempenaer
Perdana Menteri Belanda
1849-1853
Diteruskan oleh:
Floris Adriaan van Hall
Didahului oleh:
Schelto van Heemstra
Perdana Menteri Belanda
1862-1866
Diteruskan oleh:
Isaac Dignus Fransen van de Putte
Didahului oleh:
Pieter Philip van Bosse
Perdana Menteri Belanda
1871-1872
Diteruskan oleh:
Gerrit de Vries Azn