Joint Committee of Parliament

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Joint Committee of the Parliament of the United Kingdom adalah komite parlemen yang dibentuk untuk memeriksa masalah tertentu, yang keanggotaannya berasal dari House of Commons dan House of Lords.

Joint Select Committee Permanen[sunting | sunting sumber]

Tiga Joint Select committee permanen mengadakan pertemuan secara reguler:[1]

Dua komite mengadakan pertemuan hanya sesuai keperluan untuk membahas dan menguji rancangan undang-undang serta berupaya untuk mengonsolidasikan undang-undang yang ada atau untuk menyederhanakan bahasa undang-undang perpajakan:[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Joint Committees". UK Parliament (dalam bahasa English). Diakses tanggal 2019-03-12.