Kamituwo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kamituwo (ejaan latin Jawa: kamituwa; aksara Jawa: ꦏꦩꦶꦠꦸꦮ) merupakan jabatan administrasi sistem pemerintahan tingkat desa di dalam tradisi Jawa, sebelum berlakunya penyeragaman istilah pemerintahan desa. Seorang kamituwo memimpin dan mengorganisasi wilayah bagian desa yang lebih kecil (dukuh) Istilah yang setara menurut UU Pemerintahan Desa Kamituwo adalah Kepala Dusun atau Kadus.[1][2]

Yogyakarta[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan UU no. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kamituwo diberi pengertian sebagai staf pembantu lurah yang bertugas berhubungan dengan masyarakat dan setara dengan jabatan Kepala Seksi Pelayanan.[3][4]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ admin. "Apa Sih Kepala Dusun (KAMITUWO) Sesuai UU DESA dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015???". Advokindo. Diakses tanggal 2021-02-01. 
  2. ^ Widiyahseno, Bambang (2004). "Demokrasi di tingkat lokal :: Studi kasus tentang proses pemilihan Kamituwo/Kepala Dukuh di Desa Tanjungsari Kec. Jenangan Kab. Ponorogo". Universitas Gadjah Mada. 
  3. ^ Nusantara, Solusi Sistem. "Gunungkidul Akan Gunakan Istilah Carik, Kamituwo,& Kapenewon | Politik". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-02-01. 
  4. ^ Media Center Sleman (28 Oktober 2020). "Nomenklatur Baru Semangat Baru Tingkatkan Kinerja Pamong Kalurahan". sembada Media Center. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-02-12. Diakses tanggal 8 April 2021.