Kartu pita magnetik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kartu pita magnetik adalah kartu yang menggunakan pita magnetik sebagai media penyimpanan suatu data, digunakan oleh berbagai bank yang digunakan untuk penarikan uang.walau sekarang penggunaan kartu pita magnetik akan dialihkan menggunakan kartu ATM chip. Bank Indonesia (BI) menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Cip kartu ATM.[1]

Keamanan data base dari kartu ATM sanggat terjaga. Teknologi Cip ini dinilai mampu memitigasi risiko terjadinya fraud. Bank Indonesia percaya implementasi ini dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan semangat National Payment Gateway (NPG),langkah ini dapat mewujudkan efisiensi pembayaran atau penarikan uang. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pun akan mengawal implementasi NSICSS di Indonesia.[1]

REFERENSI[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Advertorial (2017-07-24). Advertorial, ed. "Ternyata, Kartu ATM Cip Lebih Aman Dibanding Kartu Pita Magnetik". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-09-07.