Lompat ke isi

Kebebasan beragama di Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi di Amerika Serikat. Hal ini tertuang dalam klausa agama dari Undang-Undang Amendemen Pertama (First Amendement). Kebebasan beragama sangat dekat hubungannya dengan pemisahan gereja dan negara, sebuah konsep yang ditulis oleh Thomas Jefferson.[1]

Monumen untuk menghormati hak beribadat, Washington, D.C.

Konsep resmi yang modern dari kebebasan beragama sebagai gabungan dari kebebasan kepercayaan dan kebebasan beribadat yang ada.

Fondasi Hukum

[sunting | sunting sumber]

Konstitusi Amerika Serikat mengamanatkan masalah agama dalam dua tempat: di Amendemen Pertama (First Amendement), dan Pasal VI (Article VI) tentang larangan pengujian agama.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Jefferson, Thomas (1802-01-01). "Jefferson's Letter to the Danbury Baptists". U.S. Library of Congress. Diakses tanggal 2006-11-30.