Lompat ke isi

Kediktatoran demokrat rakyat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kediktatoran demokrat rakyat (Hanzi sederhana: 人民民主专政; Hanzi tradisional: 人民民主專政; Pinyin: Rénmín Mínzhǔ Zhuānzhèng) adalah sebuah frase yang terkandung dalam Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok (RRT).[1] Inti dari "kediktatoran demokrat rakyat" adalah bahwa Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan negara mewakili dan bertindak atas nama rakyat, tetapi dalam rangka mempertahankan kediktatoran proletariat, juga memiliki dan dapat menggunakan kekuasaan melawan kekuatan reaksioner.[2] Hal yang tersirat dalam konsep ini adalah gagasan bahwa kontrol diktator oleh partai diperlukan untuk mencegah pemerintah jatuh ke dalam "kediktatoran borjuasi", yaitu demokrasi liberal di mana para politisi bertindak demi kepentingan para borjuis. Hal ini akan bertentangan dengan piagam sosialis PKT. Konsep dan bentuk pemerintahan tersebut mirip dengan demokrasi rakyat yang diterapkan di sejumlah negara Eropa Tengah dan Timur yang dikuasai oleh komunis di bawah naungan Uni Soviet.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "CONSTITUTION OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA". People's Daily Online. Diakses tanggal 2009-11-23. The People's Republic of China is a socialist state under the people's democratic dictatorship led by the working class and based on the alliance of workers and peasants. 
  2. ^ Meisner, Maurice, Mao's China and After 3rd Edition, (New York: The Free Press, 1999), pp. 58-60.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]