Kementerian Kehakiman Negara Pasundan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Kehakiman Negara Pasundan adalah salah satu kementerian yang terdapat di Negara Pasundan. Jabatan Menteri Kehakiman diisi oleh Mr. R. Soeparman dan R. Soenarija Koesoemah sebagai Sekretaris Jenderal.[1]

Tugas dan Kewajiban[sunting | sunting sumber]

Mengacu pada keterangan pemerintah dalam sidang parlemen tanggal 13 Mei 1948, Kementerian Kehakiman bertugas untuk menyempurnakan peraturan peradilan, menjamin hak-hak warga negara Pasundan, menjaga moral dan etika pegawai negeri Pasundan, dan berupaya untuk menambah tenaga ahli dalam bidang hukum.[1]

Melalui surat keputusan Letnan Gubernur Jenderal pada tanggal 23 September 1948, No. 4, menyatakan bahwa pemerintah umum melimpahkan hak dan kewajiban kepada Kementerian Kehakiman Negara Pasundan, terhitung sejak 1 Juli 1948, diantaranya sebagai berikut:[1]

  1. Lembaga yang menangani harta peninggalan dan anak-anak yatim, kenotariatan, dan pencatatan sipil;
  2. Lembaga pemasyarakatan;
  3. Perangkaan, tata usaha pengadilan, dan orang-orang hukuman;
  4. Pengakuan perkumpulan-perkumpulan, dan pemberian persetujuan atas anggaran dasar perseroang-perseroan tersebut;
  5. Pemakaian dan perubahan warna;
  6. Perumusan undang-undang kemasyarakatan, perniagaan, hukum pidana, dan perdata.

Urusan-urusan tersebut sebelumnya ditangani oleh Departemen Yustisi di Jakarta, sehubungan dengan pelimpahan hak dan kewajiban kepada Kementerian Kehakiman Negara Pasundan, anggaran keuangan Departemen Yustisi tahun 1948 sebanyak ƒ1.090.150.[1]

Penjelasan dan Pelaksanaan Kewajiban Kementerian[sunting | sunting sumber]

  1. Berdasarkan Peraturan Yurisdiksi Negara Pasundan (Staatsblad 1948 No. 116), wewenang peradilan seluruhnya dipegang oleh Negara Pasundan, kecuali Hooggerechtshof atau Makhamah Agung, yang menjadi majelis pengadilan tertinggi untuk seluruh Republik Indonesia Serikat.[1]
  2. Kekuasaan lembaga pemasyarakatan yang dilimpahkan dari Pemerintah Umum, mengacu pada Stbl. 1948 No. 232 pasal 4:[1]
    • Lembaga pemasyarakatan Cirebon dan Sukamiskin masih di bawah wewenang Pemerintah Umum;
    • Administrasi narapidana yang mendapatkan hukuman lebih dari satu tahun, dan pekerjaan statistik dipegang oleh Pemerintah Umum;
    • 11 lembaga pemasyarakatan yang berada di ibu kota kabupaten Negara Pasundan berada di bawah wewenang negara. Diantaranya adalah Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Cirebon (kecuali penjara baru), Majalengka, dan Indramayu.
  3. Penerbitan "Berita Negara Pasundan" yang memuat pengumuman tentang undang-undang atau peraturan negara, dan penerbitan "Warta Resmi Pasundan" yang memuat pengumuman keputusan, angkatan, dan pengumuman negara. Penerbitan mengacu pada Peraturan Susunan Kenegaraan Pasundan pasal 60 ayat 2, yang mengharuskan mengumumkan undang-undang dan keputusan negara.[1]

Daftar Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g Negara Pasundan satu tahun, 24 April 1948-1949. 1949.