Kewajiban yang disubordinasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kewajiban yang disubordinasi (bahasa Inggris: subordinated loan) adalah utang yang di dalam perjanjian disubordinasi, artinya pembayarannya ditempatkan lebih rendah prioritasnya, sesudah perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban lain. Jika terjadi likuidasi perusahaan, utang ini baru dibayar sesudah kewajiban-kewajiban lainnya dilunaskan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ikatan Akuntansi Indonesia (1984). Prinsip Akuntansi Indonesia. hlm. 43.