Komisi Perusahaan Malaysia
Tampilan
Komisi Perusahaan Malaysia (SSM) merupakan badan hukum yang mengatur perusahaan dan bisnis. SSM yang mulai beroperasi pada 16 April 2002, merupakan badan hukum yang terbentuk hasil dari penggabungan Kantor Pendaftar Serikat (ROC) dengan Kantor Pendaftar Bisnis (ROB) di Malaysia.
SSM bertanggungjawab atas undang-undang berikut:
- Akta Syarikat 1965(Akta 125);
- Akta Pendaftaran Perniagaan 1956 (Akta 197);
- Akta Syarikat Amanah 1949(Akta 100);
- Akta (Larangan) Kumpulan Wang Kutu 1971(Akta 28);
- mana-mana perundangan subsidiari yang dibuat di bawah Akta-akta yang tersebut di atas seperti:
- Peraturan-Peraturan Syarikat 1966; dan
- Kaidah-Kaidah Pendaftaran Perniagaan 1957.